
Disebuah ruang pertemuan hotel Ina Muaro Padang, hadir sekitar 100 orang pengurus Partai Politik, ormas dan LSM se Kota Padang untuk mengikuti Pemberdayaan Lembaga Sosial Kemasyarakatan dan Partai Politik Se Kota Padang. Suasana pertemuan terasa cukup bersahabat. Tampak hadir ketua Partai Demokrat H. Muchklis Sani, Ketua Partai Hanura David Maldian, Ketua LSM Metafisika Ascot Amir, pengurus PAN dan Syafril dari PPDK. Pertemuan tersebut diselenggarakan Kesbangpol Kota
Walikota Padang Drs. H. Fauzi Bahar, Msi dalam kesempatan tersebut mengajak para pengurus Partai Politik, LSM, dan ormas untuk ikut membangun taman di jalan protokol di
Selain itu, Wako Fauzi Bahar juga menuturtkan, bahwa saat ini pertemuan para pengurus Parpol dan LSM memang cukup bersahabat, tapi pada tahun 2008 nanti, menjelang pelaksanaan Pilkada hingga berakhir suasana akan berubah, didalam sebuah keluarga saja nanti akan terjadi 5 simpatisan dari partai yang berbeda.
Sejalan dengan itu, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang dipilih satu pasangahn secara langsung oleh rakyat, telah membawa angin segar dalam kancah perpolitikan di negeri ini. Sehingga proses politik kian dinamis dan demokratis, sebut Fauzi Bahar.
Sementara dalam pertemuan Pemberdayaan Lembaga Sosial Kemasyarakatan dan Partai Politik menghadirkan 4 orang pembicara, pertama Kepala Badan Kesbang Dan Linmas SumbarSyofyan, SH di Wakili Hadison, dengan tema makalah Proses pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan PP 25 tahun 2007. Kedua—Kepala Biro Pemerintahan Sumbar denngan tema –Pembangunan Tatanan Kehidupan Demokratisasi ditinjau dari segi UU No 32 tahun 2004. Pembicara ketiga—Ketua KPUD Kota Padang dengan judul makalah, Kesiapan KPUD dalam menghadapi Pilkada Walikota/Wakil Walikota Padang Tahun 2008 dikaitkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomo 01 tahun 2007. Kempat dari Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumbar dengan tema makalah ”Manajemen dan Penatausahaan Keuangan Parpol dan LSK dari Permendagri Nomor 13 dan nomor 25 tahun 2006.
Hadison dari Kesbang Linmas Sumbar, menyebutkan—untuk proses Pilkada di Sumatra Barat,
Disamping itu, untuk pilkada tahun 2008 nanti, ada perubahan untuk kepala daerah, dulu walikota/Bupati yang ikut mencalondiri lagi, enam bulan menjelang masa jabatannya harus mengundurkan diri. Tapi nanti tidak demikian lagi, 14 hari menjelang Pilkada harus mengambil cuti di luar tanggungan negara, selama masa kampanye dan tidak dibenarkan memanfaatkan fasilitas negara. Tugas Pemerintah hanya memfasilitasi Pilkada tersebut.